Info Kuala Kapuas – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak penganiayaan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas ASN sebagai pelayan masyarakat.
BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin
BKPSDM Kotim menyatakan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi etika, moral, dan aturan hukum, baik dalam menjalankan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Tindakan penganiayaan dinilai sebagai pelanggaran serius yang mencoreng citra ASN dan institusi pemerintah.
“Jika terbukti bersalah, ASN yang bersangkutan akan diproses sesuai aturan dan dikenakan sanksi disiplin,” tegas pihak BKPSDM Kotim.
Proses Penanganan Mengacu Regulasi Kepegawaian
BKPSDM menjelaskan bahwa penanganan kasus ASN yang terlibat tindak pidana akan mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN, termasuk Peraturan Pemerintah terkait disiplin pegawai negeri sipil.
Proses pemeriksaan internal akan dilakukan secara objektif dan profesional, sambil menunggu perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Puskesmas Barimba Gelar Senam Prolanis Bersam Lansia
Sanksi Disiplin Sesuai Tingkat Pelanggaran
Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada tingkat kesalahan dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Sanksi berat dapat berupa penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
BKPSDM menegaskan bahwa keputusan sanksi akan mempertimbangkan fakta hukum serta hasil pemeriksaan internal.
Jaga Marwah ASN dan Kepercayaan Publik
BKPSDM Kotim menilai penegakan disiplin ASN penting untuk menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. ASN diharapkan menjadi teladan dalam bersikap dan bertindak, serta mampu menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa kekerasan.
Pemerintah daerah tidak ingin ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra pelayanan publik.
Imbau ASN Jaga Sikap dan Profesionalisme
BKPSDM juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kotim agar senantiasa menjaga sikap, emosi, dan profesionalisme dalam setiap situasi. Permasalahan pribadi diharapkan tidak dibawa ke ranah kekerasan yang berpotensi berimplikasi hukum dan kepegawaian.
ASN diminta untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang tepat sesuai aturan.
Komitmen Tegakkan Aturan Tanpa Pandang Bulu
Dengan penegasan ini, BKPSDM Kotim memastikan bahwa penegakan disiplin ASN dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan, etika, dan hukum dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.















