Kuala Kapuas- Polsek Selat Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kapuas, kejahatan tidak pernah tidur, namun demikian pula dengan penegak hukum. Unit Reserse Kriminal Polsek Selat membuktikan hal itu dengan keberhasilannya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( curat ) atau yang lebih dikenal sebagai aksi “bongkar rumah” . Kejadian ini terjadi di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, dan berhasil terungkap dalam waktu singkat berkat kerja cerdas polisi.
Kronologi kesalahan yang terjadi di Tengah Malam
Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Sudaryono (36), seorang pedagang obat tradisional asal Jalan Cilik Riwut, Selat Hulu, sedang tidak berada di rumah karena berjualan di Pasar Pulang Pisau sejak Rabu sore (18/6/2025) bersama istrinya.
Memanfaatkan situasi sepi yang diketahui, pelaku yang kemudian berinisial A (28) alias Ulah , nekat mengungkap rumah korban. Dengan cara yang belum terungkap secara detail, pelaku berhasil masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik Sudaryono.
Proses Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, SIK, MAP , melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., SIK, M.Si. , mengkonfirmasi bahwa pelaku telah berhasil diamankan.
“Kami telah menangkap seorang pria berinisal A (28) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah korban. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain,” jelas AKP Rizki.

Baca Juga : SMK Maharati Kalteng Luncurkan ‘Maharati Safe School’, Tanamkan Budaya K3LH Sejak Dini
Tim Reskrim Polsek Selat bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dengan memanfaatkan informasi dari Saksi-saksi dan pemeriksaan TKP, polisi berhasil melacak pergerakan pelaku. Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk menangkap Ulah , yang kini menjalani pemeriksaan intensif.
Motif dan Modus Operandi Pelaku
Meski penyelidikan masih berlangsung, polisi curiga bahwa pelaku telah mengamati aktivitas korban sebelumnya. Modus “bongkar rumah” sering kali dilakukan ketika pelaku mengetahui bahwa penghuni rumah tidak berada di tempat dalam waktu lama.
“Pelaku kemungkinan besar sudah mengamati kebiasaan korban yang sering berjualan hingga larut malam atau bahkan menginap di pasar,” ujar seorang sumber kepolisian.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk:
-
Barang-barang elektronik
-
Perhiasan
-
Uang tunai
-
Peralatan yang digunakan untuk membongkar rumah
Barang-barang tersebut kini dalam proses identifikasi untuk dikembalikan kepada korban.
Keberhasilan Polsek Selat dalam menangkap pelaku curat ini mendapat apresiasi dari warga sekitar. Banyak yang merasa lega karena aksi kejahatan ini sering menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma , mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan pengamanan rumah, terutama jika harus ditinggal dalam waktu lama.