Kuala Kapuas – Dinas Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah yang disewakan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Temuan ini muncul dalam inspeksi mendadak yang dilakukan beberapa waktu lalu di salah satu kawasan pusat perdagangan milik pemerintah.
Kepala Dinas Perdagangan Kotim, Imran, menyatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kios atau lapak yang seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah daerah justru dialihgunakan oleh pihak ketiga untuk disewakan dengan tarif tertentu kepada pedagang lain.
“Kami sangat menyayangkan praktik seperti ini. Aset milik negara seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan jadi ladang bisnis oleh oknum yang tidak berwenang,” ujar Imran kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).
Praktik Sewa Gelap Merugikan PAD
Menurut Imran, praktik sewa ilegal ini sangat merugikan keuangan daerah karena tidak tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahkan, beberapa pedagang mengaku membayar uang sewa yang tidak kecil kepada pihak yang bukan merupakan petugas resmi dari dinas terkait.
Dinas Perdagangan memperkirakan bahwa kerugian akibat praktik ini bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan, tergantung dari jumlah lapak dan lama penyewaan. Imran menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan berapa jumlah unit aset daerah yang telah disalahgunakan.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas latih pemdes di Pulau Petak optimalkan Srikandi
“Kami masih telusuri siapa saja yang terlibat. Jika terbukti ada ASN atau pihak ketiga yang bermain, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas
Merespons temuan tersebut, Pemkab Kotim melalui Dinas Perdagangan akan mengambil sejumlah langkah korektif. Salah satunya adalah dengan meninjau ulang seluruh perjanjian penggunaan aset yang telah berjalan selama ini, termasuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pendataan aset.
Dinas juga akan memasang plang atau papan informasi di setiap aset yang menjelaskan bahwa properti tersebut milik pemerintah dan tidak boleh disewakan secara pribadi. Imran mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, agar tidak tergiur tawaran sewa lapak yang tidak resmi.
“Jika ada pedagang yang merasa dirugikan atau pernah dipaksa membayar sewa kepada oknum tak resmi, silakan laporkan ke kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujarnya.
DPRD Dorong Audit Menyeluruh
Sementara itu, anggota DPRD Kotim Rudi Hartono meminta agar pemerintah daerah segera melakukan audit menyeluruh terhadap aset-aset milik daerah, khususnya yang berada di bawah pengelolaan dinas teknis. Menurutnya, praktik seperti ini bisa berujung pada kerugian besar jika dibiarkan berlarut-larut.
“Ini soal tanggung jawab dan integritas. Aset milik rakyat harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Rudi.
Dengan adanya temuan ini, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan mampu memperbaiki tata kelola aset, meningkatkan transparansi, serta mengembalikan fungsi aset publik sebagaimana mestinya.















