Info Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai melakukan relokasi pedagang secara bertahap dari kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan perkotaan, peningkatan ketertiban umum, serta upaya menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Relokasi dilakukan dengan pendekatan persuasif dan terencana agar tidak mengganggu mata pencaharian pedagang, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Penataan Kawasan untuk Ketertiban dan Keselamatan
Pemkab Kapuas menilai kawasan Jalan Jenderal Sudirman merupakan salah satu ruas utama dengan tingkat aktivitas lalu lintas yang tinggi. Keberadaan pedagang di badan dan bahu jalan selama ini dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta risiko keselamatan bagi pejalan kaki dan pengendara.
Melalui relokasi bertahap, pemerintah daerah berharap fungsi jalan dapat kembali optimal tanpa menghilangkan peran ekonomi pedagang kecil yang telah lama beraktivitas di kawasan tersebut.
“Penataan ini bertujuan menciptakan keteraturan kota, meningkatkan keselamatan, dan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha pedagang,” ujar perwakilan pemerintah daerah.
Relokasi Dilakukan Secara Bertahap dan Humanis
Relokasi pedagang dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu adaptasi kepada para pelaku usaha. Pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan pendataan, sosialisasi, serta dialog dengan pedagang guna menyepakati mekanisme pemindahan lokasi usaha.
Pendekatan humanis menjadi prinsip utama agar relokasi tidak menimbulkan gejolak sosial. Pemerintah juga berupaya memastikan bahwa pedagang dipindahkan ke lokasi yang lebih layak dan strategis.

Baca juga: DPRD apresiasi capaian pendapatan Kapuas lampaui target
Disiapkan Lokasi Pengganti yang Lebih Tertata
Sebagai bagian dari relokasi, Pemkab Kapuas telah menyiapkan lokasi pengganti yang dinilai lebih tertata dan representatif untuk aktivitas perdagangan. Lokasi tersebut diharapkan mampu menampung pedagang dengan fasilitas dasar yang memadai, seperti akses air, kebersihan, dan keamanan.
Pemerintah daerah juga berencana melakukan penataan lanjutan di lokasi baru agar pedagang dapat berjualan dengan lebih nyaman dan menarik minat pembeli.
Pedagang Diharapkan Tetap Produktif
Meski harus berpindah lokasi, pedagang diharapkan tetap dapat menjalankan usahanya secara produktif. Pemerintah daerah menyatakan akan terus melakukan pendampingan agar proses relokasi tidak berdampak signifikan terhadap pendapatan pedagang.
Beberapa pedagang mengaku memahami kebijakan penataan tersebut, meski berharap pemerintah benar-benar memastikan lokasi baru ramai pengunjung dan mendukung kelangsungan usaha mereka.
Dukungan Aparat dan OPD Terkait
Pelaksanaan relokasi melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta aparat terkait guna memastikan proses berjalan tertib dan aman. Pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta menjaga situasi tetap kondusif selama relokasi berlangsung.
Koordinasi lintas instansi dinilai penting agar kebijakan penataan kawasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Penataan Kota Menuju Kapuas yang Lebih Rapi
Pemkab Kapuas menegaskan bahwa relokasi pedagang di Jalan Jenderal Sudirman merupakan bagian dari program penataan kota secara menyeluruh. Ke depan, pemerintah daerah berencana melanjutkan penataan di sejumlah titik lain yang dinilai rawan kemacetan dan pelanggaran ketertiban umum.
Dengan penataan yang terencana dan berkeadilan, pemerintah berharap wajah kota Kapuas menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.
“Penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pedagang kecil. Keduanya tidak boleh saling mengorbankan,” pungkas pihak Pemkab Kapuas.















