Info Kuala Kapuas – Sekretaris Daerah (Sekda) memimpin rapat koordinasi terkait penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Patih Rumbih. Rapat ini digelar sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan tersebut.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk dinas perdagangan, dinas perhubungan, Satpol PP, camat, lurah, serta unsur terkait lainnya.
Jalan Patih Rumbih Jadi Fokus Penataan
Jalan Patih Rumbih selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas ekonomi informal yang cukup padat. Keberadaan PKL di sepanjang ruas jalan tersebut dinilai memberi dampak ganda, yakni menggerakkan ekonomi masyarakat namun di sisi lain menimbulkan persoalan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Sekda menegaskan bahwa penataan bukan dimaksudkan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menata agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi jalan dan ruang publik.
Pendekatan Humanis dan Solutif
Dalam arahannya, Sekda menekankan pentingnya pendekatan humanis dan solutif dalam proses penataan PKL. Pemerintah daerah berkomitmen mengedepankan dialog dengan para pedagang guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak.
“Kita ingin penataan dilakukan secara persuasif, tidak represif, dan tetap mengedepankan keberlangsungan ekonomi para pedagang,” ujar Sekda.
Opsi Relokasi dan Pengaturan Waktu Berjualan
Rapat tersebut juga membahas sejumlah opsi penataan, di antaranya relokasi PKL ke lokasi yang lebih tertata, pengaturan zonasi berjualan, serta pengaturan jam operasional agar tidak mengganggu arus lalu lintas pada jam-jam sibuk.
Perangkat daerah terkait diminta untuk melakukan pendataan PKL secara akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.

Baca juga: Wabup Dodo Hadiri Safari Natal ke-8 Tahun 2025
Peran OPD dalam Penataan Terpadu
Sekda menekankan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penataan. Dinas Perdagangan bertanggung jawab pada aspek pembinaan PKL, Dinas Perhubungan pada pengaturan lalu lintas, sementara Satpol PP berperan dalam penegakan aturan secara humanis.
Koordinasi lintas OPD ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan penataan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Aspirasi Pedagang Jadi Perhatian
Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi aspirasi para PKL untuk disampaikan dan dipertimbangkan dalam kebijakan penataan. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan tidak terjadi gesekan antara pemerintah dan pedagang di lapangan.
Sekda meminta jajarannya untuk aktif turun ke lapangan guna menyosialisasikan rencana penataan secara bertahap.
Wujudkan Kota Tertib dan Nyaman
Penataan PKL di Jalan Patih Rumbih merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, tanpa mengesampingkan aspek keadilan sosial dan ekonomi kerakyatan.
Sekda berharap hasil rapat ini segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret yang terukur dan berpihak pada kepentingan bersama.
Penataan Dilakukan Bertahap
Sebagai penutup, Sekda menegaskan bahwa penataan PKL akan dilakukan secara bertahap dan terencana. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan wajah kota secara keseluruhan.















